Warga Situbondo Protes Proyek Pengaspalan Hotmix yang Diduga Tidak Sesuai Standar

brantasn | 6 November 2024, 06:05 am | 943 views

Brantas news Nasional Situbondo
Proyek pengaspalan hotmix di Jalan Ayani kalbut, tepatnya di area utara Alun-Alun Kabupaten Situbondo,6/11/2024 menjadi sorotan masyarakat setempat. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dengan anggaran Rp 933.576.700 ini Dengan panjang’ 298 MTR ,diduga mengalami masalah serius terkait ketebalan aspal yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Seorang warga Pemerhati Situbondo, Hepy, melaporkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas proyek saat ia mempertanyakan kualitas pengerjaan. Menurut Hepy, lapisan aspal yang tampak lebih tipis dari standar yang ditetapkan,membuat warga lain merasa curiga. Ia menjelaskan bahwa ketebalan lapisan Aspal Concrete Base Course (AC-BC) seharusnya 6cm ini titak sesuai.

Hepy menegaskan, “Sepengetahuan saya, lapisan AC-BC harusnya 6cm diikuti oleh Aspal Concrete Wear Course (AC-WC) setebal 4 cm, sehingga total ketebalan mencapai 10 cm sesuai spesifikasi RAB.” Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa seluruh lapisan aslpal tidak sesuai yang dianggap tidak memiliki ketahanan yang cukup.jelasnya.

Hepy juga menjelaskan bahwa saat mencoba mengonfirmasi masalah ini dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, ia malah mendapatkan respons kasar. “Salah satu oknum PNS bahkan mengajak saya duel dan bersikap arogan,” tambahnya.

Insiden ini meningkatkan kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan kualitas pengerjaan proyek oleh CV Sinar Global Situbondo sebagai kontraktor. Hepy dan warga lainnya berharap pihak berwenang segera memeriksa kualitas pengerjaan dan menindaklanjuti sikap petugas yang tidak profesional.

Masyarakat mengingatkan bahwa dana yang digunakan adalah milik rakyat, sehingga proyek ini harus dikerjakan dengan baik agar dapat bertahan lama. Mereka juga menyerukan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan kualitas proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBD dan menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek publik.
Heppy menegaskan ini Harus Sesuai dengan Pasal yang Berlaku,
1. Pasal 33 UUD 1945 Mengatur tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Pasal 1 Ayat (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
3. Pasal 26 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Mengatur tentang kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak.
4. Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait proyek publik.

Masyarakat berharap bahwa insiden ini akan mendorong perhatian lebih besar dari pemerintah daerah terhadap kualitas dan transparansi proyek infrastruktur di Kabupaten Situbondo.(Red)

Berita Terkait
error: