Situbondo – Brantas News Nasional,
Awalnya YD menggadaikan motor Bersama seorang teman yang berinisial SH dengan nominal pinjaman Rp. 2.000.000,- dipotong 10% YD menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,- perjanjiannya tiap bulan membayar bunga sebesar 10% dari hutang pokok yaitu Rp. 200.000,-. Warga Dawuhan ini merasa kecewa pada gadai yang di duga illegal tersebut , pasalnya ia tidak mendapatkan motornya meski dirinya akan melunasi pinjaman saat itu bersama temannya yang beralamat di jalan Semeru Situbondo alas an pemilik gadai tidak mengembalikan motornya karena YD selama dua bulan tidak membayar bunga akhirnya motor tersebut dilelang dan kalau mau ambil motornya kembali dirinya harus mengembalikan kerugian motornya yang telah dibeli orang lain, karena motor tersebut telah jatuh pada orang lain akhirnya orang tersebut akan mengembalikan motornya dengan harga 3,7 juta saat ditawar turun 200 rbu menjadi 3,5 juta namun YD hanya sanggup membayar 3 juta dengan uang yang dibawa sebesar 2,4 juta sisanya dirinya akan membayar seminggu kemudian, diduga gadai tersebut dalam menjalankan usahanya tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata YD, Minggu (17/11/2024).
YD menerangkan sejatinya kalau memang betul di lelang dimana hasil kelebihan hutang pokok seharusnya dikembalikan pada pemilik motor. Pemilik Gadai tidak pernah memberikan tanda terima atau jaminan keamanan barang kepada nasabahnya. Dia hanya menerapkan sistem kepercayaan dengan para korban. Salah satu korban yang beralamat di Desa Olean juga pernah menggadaikan motornya dan diduga motor tersebut juga telah dilelang oleh pemilik gadai tersebut.
YD berniat akan mengadukan kejadian tersebut pada Polres Situbondo untuk meminta keadilan hukum dan berharap motor tersebut kembali pada dirinya. Karena gadai legal seharusnya Uang kelebihan lelang merupakan uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan lelang atas barang jaminan. Besaran nilai adalah sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, serta biaya lain-lain yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak. Maka dari itu, uang sisa hasil lelang merupakan hak milik nasabah. Di dalam praktiknya, perusahaan gadai harus memberitahu nasabah mengenai adanya uang kelebihan dari hasil lelang tersebut. Uang kelebihan hasil lelang tersebut dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan, bila terlewat maka nasabah tidak bisa mengambil uang kelebihan lelangnya tersebut. Nasabah akan dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut untuk dana kepedulian sosial.