Jakarta, 25 Desember 2024 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada narapidana dan anak binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani, bertepatan dengan perayaan Natal 2024. Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di seluruh Indonesia menerima potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari jumlah tersebut, 119 narapidana dan anak binaan berhasil memperoleh kebebasan langsung, sedangkan 15.857 lainnya mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Agus menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pemberian remisi ini diharapkan juga dapat menjadi stimulus bagi narapidana dan anak binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan berpartisipasi dalam program-program pembinaan yang telah disediakan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat luas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah mereka kembali ke masyarakat.