Regulasi Larang Bupati Mutasi Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon

brantasn | 5 September 2024, 01:00 am | 154 views

Sebagaimana hal tersebut jelas tertuang pada lampiran Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 22 September 2024.

Sehingga, jika dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka mulai 22 Maret 2024. Sejak penetapan tanggal tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan mutasi/penggantian, sehingga apabila ingin melakukanya maka harus mendapat persetujuan tertulis Menteri.

Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dapat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. (Sumber : Bawaslu.go.id.)

Berita Terkait
error: