Polri Memiskinkan Bandar Narkoba Lewat Penerapan TPPU

brantasn | 10 November 2024, 01:38 am | 37 views

Berita Brantas News Nasional,Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Dr. Wahyu Widada, M.Phil., mengumumkan langkah tegas Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (1/11), Wahyu menekankan bahwa akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menjelaskan bahwa Polri telah berhasil menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari tiga kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional, yaitu FP, HS, dan H. Penyusunan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs . Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.

“Untuk memberikan efek jera kepada pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” tegas Komjen Wahyu.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan sinyal yang jelas kepada para pelaku kejahatan bahwa tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap mereka, serta mendorong upaya pemberantasan narkoba di tanah air.

Berita Terkait
error: