SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menungkapan peredaran obat keras berbahaya. Tim Opsnal Satresnakroba mengamankan 3 orang tersangka berikut barang barang bukti dua ribu butir Pil Trex.
Dua tersangka yakni AF dan NR diamankan di jalan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa kemudian AN diamankan di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo pada Minggu 3 November 2024.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapan Tim Opsnal Satresnakroba mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) diwilayah Kecamatan Arjasa.
Setelah dilakukan penyelidkan, Tim Opsnal Satresnakroba berhasil mengamankan 2 tersangka AF dan NR saat melakukan tarnsakasi Pil Trex. Dari AF berhasil disita 1000 butir Pil trex dan dari NR menyita 100 butir Pil Trex.
Kemudian setelah dikembangkan, Tim Opsnal Satresnakroba Kembali melakukan penangkapan AN dirumahnya di kecamatan Jangkar. Saat digeledah petugas berhasil menyita 1294 butir Pil Trex.
“Total Pil Trex yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 2394 butir, ketigasnya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Tidak hanya itu, Polres Situbondo juga melakukan Langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang marak beredar dikalangan pemuda serta mengajak masyarakat bersama-sama mewjudkan Situbondo bebas narkoba.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kita juga aktif melakukan upaya preventif,” tegasnya.