Brantas news Nasional,Surabaya, 16 November 2024 Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa tidak ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto, yang terjadi di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap ET, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, “Kemarin itu benar yang bersangkutan (Ivan Sugianto) ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti.” Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap narasi yang beredar di media sosial, disertai foto Ivan sebelum penangkapannya.
Ivan Sugianto kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Dirmanto menegaskan bahwa sosok yang ditahan adalah Ivan yang asli, dan tidak ada larangan bagi media untuk meliput proses penangkapannya. “Awak media melakukan peliputan mulai Ivan turun dari mobil, masuk ke Unit PPA Satreskrim, hingga penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” jelasnya.Dirmanto juga menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh puluhan rekan-rekan media, menunjukkan transparansi dalam proses hukum. Ivan Sugianto kini terancam hukuman tiga tahun penjara setelah diduga melakukan intimidasi dengan memaksa ET untuk bersujud dan menggonggong di depannya.“Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan,” tutup Dirmanto.