Kejadian ini bermula pada seorang pasien yang baru melahirkan. Saat itu dirinya menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri namun terjadi tunggakan yang akhirnya dirinya memakai umum.
Sebelumnya pasien tersebut sudah diberitahu oleh pihak Rumah Sakit bahwa bayi tersebut sudah menjadi peserta BPJS.
Ketika satu tahun berlalu bayi tersebut harus menjalani rawat inap selama beberapa hari dan berinisiatif untuk menggunakan program pemerintah yaitu SEHATI namun ternyata ada penolakan tidak bisa menggunakan program tersebut, karena bayinya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS mandiri. Dari kejadian ini si ibu bayi merasa heran karena sejak kapan bayi tersebut menjadi peserta BPJS Mandiri padahal sepengetahuannya BPJS tidak tahu nama bayi tersebut terus timbul tanda tanya atas nama siapa bayi tersebut terdaftar menjadi peserta BPJS.
Akhirnya pasien tersebut komplain pada pihak Rumah Sakit yang didampingi oleh Brantas News.
Saat itu Brantas News mencoba konfirmasi ke pihak RSUD Abdoer Rahem untuk mengklarifikasi hal tersebut sesampainya di ruangan pengaduan RSUD Ditemui oleh Ka.Bag.TU RSUD dr. Abdoer Rahem, yaitu Hery Winarno, S.Kep. Rabu (23/10). Dirinya mengatakan bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Dan keberadaan JKN –KIS nya langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.
“Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir. Kepesertaan JKN KIS Bayi menyesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” tambahnya.
Setelah mendapat penjelasan tersebut barulah pasien mulai mengerti bahwa ternyata memang benar bayinya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Mandiri. (dik/Sam)