Situbondo, Jawa Timur – LBH CAKRA Situbondo melayangkan kecaman keras terhadap dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Salah Satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPP) Kabupaten Situbondo, khususnya di Bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga, LBH CAKRA menuduh kedua bidang tersebut dikuasai oleh satu orang pejabat, dan menimbulkan pertanyaan serius tentang etika dan profesionalitas para abdi negara.
“Ini bukan hanya masalah legalitas memegang beberapa jabatan, tetapi juga pelanggaran etika yang sangat serius,” tegas Opek, perwakilan LBH CAKRA. “Praktik ini merusak prinsip netralitas dan profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh para pejabat publik.”
Meskipun regulasi sebelumnya (PP No. 11 Tahun 2017) melarang rangkap jabatan bagi pejabat fungsional (T) dengan jabatan administrasi (JA) dan jabatan pimpinan tinggi (PUPP), aturan ini dihapus dalam revisi (PP No. 17 Tahun 2020). Celah ini, menurut LBH CAKRA, dimanfaatkan oleh para pejabat di Dinas PUPP Situbondo.
“Meskipun tidak ada larangan eksplisit, praktik rangkap jabatan ini sangat bermasalah,” lanjut Opek. “Ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan dapat melemahkan transparansi dan imparsialitas dalam pengambilan keputusan.”
LBH CAKRA mendesak Pemerintah agar Segera Mengambil Sikap Tegas Persoalan Tersebut,dan masyarakat untuk aktif mengawasi etika para abdi negara,Individu yang mencurigai pelanggaran kode etik didorong untuk melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau inspektorat lembaga terkait. Sanksi administrasi akan diberikan bagi pejabat yang terbukti melanggar etika.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perilaku etis dan transparansi dalam lembaga pemerintahan. Dugaan pelanggaran etika di Dinas PUPP Situbondo adalah pengingat bahwa integritas dan kepercayaan publik sangat bergantung pada penghormatan terhadap prinsip-prinsip etika.
TIM