Brantas News Nasional, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengungkapkan permohonan maaf terkait kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak merata. Dalam skema baru ini, guru Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta guna pemerataan sebaran guru di seluruh Indonesia.
Kenaikan TPG yang dijanjikan pemerintah sebesar Rp 2 juta bagi guru bersertifikat pendidik ternyata bervariasi, tergantung pada waktu sertifikasi yang diterima. Guru non-ASN yang lulus sertifikasi pendidik pada tahun 2024 akan mendapatkan TPG sebesar Rp 2 juta. Sementara itu, guru non-ASN yang sudah bersertifikasi sebelum tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Di sisi lain, untuk guru ASN yang lulus sertifikasi mulai tahun 2024, TPG akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni satu kali gaji pokok. Namun, bagi guru ASN yang telah tersertifikasi sebelum tahun 2024, tidak ada kenaikan TPG, sehingga mereka akan tetap menerima besaran yang sama seperti sebelumnya.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari kalangan guru, yang berharap agar ada keadilan dalam penyaluran tunjangan demi kesejahteraan mereka. Mendikdasmen berjanji akan terus mengupayakan perbaikan dalam sistem pengelolaan izin guru di depannya.