Brantas News Nasional Mengabarkan,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok, seperti beras, telur, daging, jasa pendidikan, dan angkutan umum, akan dibebaskan dari tarif PPN.
Dalam upaya mendukung masyarakat, pemerintah juga akan memberikan berbagai stimulus dan insentif, terutama bagi kelas menengah dan pekerja. Stimulus ini akan dibagi dalam beberapa sektor, termasuk sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu masyarakat yang terdampak oleh perubahan tarif PPN.Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.