Kebanjiran Berulang Pemilik Tambak Udang Dianggap Abai Terhadap Warga!

brantasn | 27 January 2025, 04:45 am | 631 views

Pemilik Tambak Bagai orang Asing Abai Terhadap Lingkungan: Ancaman Serius bagi Ekosistem Desa Peleyan”

Di tengah keindahan alam Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, terdapat isu serius yang mengancam lingkungan. Pemilik tambak yang sebagian besar merupakan orang asing telah menciptakan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem setempat. Ketidakpedulian mereka terhadap kondisi lingkungan menunjukkan sikap seolah-olah mereka adalah orang asing yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap tempat tersebut.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan, mengingat banyaknya limbah dan polusi yang dihasilkan dari kegiatan tambak, yang merusak kualitas air dan habitat alami. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap individu dan badan hukum wajib menjaga lingkungan dan bertindak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pasal 69 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Namun, dengan sikap acuh tak acuh dari para pemilik tambak, ancaman terhadap lingkungan semakin nyata.

Masyarakat lokal berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merusak lingkungan. Jika tidak, Desa Peleyan berisiko kehilangan keanekaragaman hayati yang berharga, yang merupakan warisan bagi generasi mendatang.

Berita Terkait
error: