Dugaan Kekerasan terhadap Anak di SDN 1 Tambak Ukir: Ayah Korban Melapor ke Polisi Situbondo, 23 Oktober 2024 Seorang ayah bernama Arief Budi Dharmawan, 32 tahun, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Polres Situbondo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/212/X/2024/SPKTIPOLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
Kejadian yang menjadi sorotan ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di SDN 1 Tambak Ukir.Menurut keterangan pelapor, anaknya, yang merupakan korban, pulang ke rumah dalam keadaan menangis di tengah jam pelajaran. Setelah ditanya, korban menjelaskan bahwa dia didatangi oleh Wati seorang perempuan berusia 40 tahun, yang marah dan mendorongnya hingga terjatu,Insiden ini diduga berakar dari pertengkaran antara korban dan cucu terlapor, yang juga merupakan teman sekelasnya. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengeluhkan rasa nyeri di bagian bahu dan pantat.
Kasus ini merujuk pada Pasal 76C jo Pasal 30 UU RI Nomor 17 Tahun 2016** mengenai Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan, Kejadian ini menarik perhatian masyarakat Situbondo, terutama dalam konteks perlindungan anak dan keamanan di lingkungan pendidikan. Para orang tua dan pihak sekolah diharapkan lebih waspada serta mengambil tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Diharapkan, dengan adanya laporan ini, pihak berwenang dapat memberikan penanganan yang tepat dan tegas terhadap pelaku kekerasan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di sekolah. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak agar tindakan serupa dapat dicegah.(Red)