Situbondo | Brantasnewsnasional.com – Banyaknya aktifitas tambang SIPB khususnya untuk PSN (Proyek Strategis Nasional) yang sudah lama digarap untuk memenuhi kebutuhan Galian C untuk Proyek Strategis Tol Probowangi yang terletak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini menuai sorotan.
Khususnya Tambang SIPB wilayah barat salah satunya di Desa Gunungmalang, Kecamatan Suboh sudah lama beroperasi. Diketahui tambang tersebut milik orang yang berdomisili di Surabaya dengan perijinan tambang SIPB PT. MDL. Tambang SIPB CV. EKS Desa Kalimas, Kecamatan Besuki dan PT. GJM Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Hal ini diungkapkan oleh Dwi Atmaka, S.Pd., Ketua LSM Koreksi Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, “Dengan adanya Hilir mudik drump truks di wilayah barat Kabupaten Situbondo ini membuat para pelaku usaha membuka pertambangan, apalagi proyek strategis Tol Probowangi Situbondo sudah dikerjakan”.
“Namun masih banyak menyisakan pertanyaan lantaran aktifitas pertambangan batuan yang berada di salah satu Kecamatan Suboh, tidak mengantongi ijin lengkap secara administrasi. Ini bisa dikatakan PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) bebas berkeliaran di Situbondo”, jelas Aka panggilan akrabnya. Senin, (10/06/2024).
Lebih jauh lagi, Aka membeberkan kalau dari hasil Tim Investigasi Lapangan dengan adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin ini juga TANPA ADANYA PAPAN INFORMASI.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan aktifitas ini sudah menyuplay materialan di Proyek Tol Probowangi”, ungkap Aka.
“Jadi dugaan kuat pertambangan tanpa ijin (PETI) ini sudah lama beroperasi yang seharusnya melengkapi administrasi seperti Dokumen Lingkungan Hidup yang terdiri atas persetujuan IPAL (instalasi pembuangan limbah) harus sudah diselesaikan”, imbuhnya.
Menurutnya, “Bilamana menimbulkan persepsi bahwa pertambangan tersebut tidak lengkap mengantongi ini seperti halnya UKL UPL dan lainnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Propinsi harus sudah diselesaikan sebelum beroperasinya tambang tersebut”.
Ia menegaskan, “Untuk itu kami akan segera melayangkan surat ke dinas terkait (ESDM) Propinsi Jatim untuk mencabut ijinnya karena sudah tidak prosedural serta mengindahkan kewajiban-kewajibannya sebelum beroperasi. Dan juga meminta kepada APH untuk menindak tegas dan memberantas tambang Illegal di Situbondo”.
“Selain masih belum diketahui apakah UKL-UPL nya sudah diselesaikan apa belum, apakah sudah menyetor PAD (Penghasilan Asli Daerah) ke Kabupaten Situbondo dan juga Andalalin juga sudah diselesaikan apa belum, tentunya menjadi perhatian dinas terkait”, tandas Aka yang sekaligus Pemilik Media Arjuna News ini.
Karena ini bertentangan dengan aturan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni;
1. SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) diberikan untuk usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
2. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:
a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalamnegeri;
c. koperasi; atau;
d. perusahaan perseorangan;
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atauuntuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, saat hendak ingin konfirmasi pemilik tambang SIPB PT. MDL di Desa Gunungmalang, Kecamatan Suboh dan Tambang SIPB CV. EKS Desa Kalimas, Kecamatan Besuki sangat sulit ditemui hingga berita ini diterbitkan. (Red)