Situbondo, 27 Juli 2024 – Sebuah kasus penggelapan mobil sewa telah dilaporkan ke Polsek Jangkar oleh Saifur Rizal, pemilik mobil rental. Menurut Saifur, salah satu mobil sewaan miliknya telah disalahgunakan oleh seorang penyewa berinisial Hj Kurtsiyatus Zahro.
Menurut laporan, Hj Kurtsiyatus Zahro yang ber alamatkan desa jangkar, menyewa mobil dari Saifur Rizal Namun, tanpa sepengetahuan Saifur Hj kurzt siyatus zahro kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada pihak ketiga, seorang wanita bernama hj Evi yang beralamat di Desa Sumber Kolak, Dusun Bantungan.senilai 25 juta
“Saya merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini. Mobil saya disewa oleh seseorang, tapi kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saya. Ini jelas tindakan penipuan dan penggelapan yang haru di pertanggung jawaban kan secara hukum,” ujar Saifur saat diwawancarai.
Atas kejadian ini, Saifur Rizal telah melaporkan kasus ini ke Polsek Jangkar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan mobil.
Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut ketahap penyidikan, dan Pihak Polsek jangkar sudah melakukan gelar perkara,.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara serius. Kami akan melakukan penyelidikan yang komprehensif untuk mengungkap duduk perkaranya dan memastikan pelaku dapat diproses secara hukum,” ujar Kapolsek Jangkar, Iptu agus .
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat adanya sindikat dalam bisnis rental mobil yang lagi marak di kabupaten Situbondo ,yang telah banyak merugikan pemilik usaha.rental ,ketua umum LSM perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi si kumis beracun,juga terus akan mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan,dan Rachmad Hartadi berharap kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku segera bisa di pertanggung jawaban kan perbuatannya.pungkas Hartadi,(tim redaksi)