(Foto: Ilustrasi. Red).
Situbondo | brantasnewsonline.com – Di dalam kehidupan masyarakat yang sekarang ini, banyak faktor yang menimbulkan terjadinya tindakan kriminal di antaranya peredaran minuman beralkohol yang secara legal dan ilegal, di mana masyarakat dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas dalam masyarakat`
odernisasi yang dikatakan sebagai awal kemajuan zaman telah memberikan dampak dan pengaruh kemanusiaan yang luar biasa pada abad kedua puluh satu ini. Modernisasi juga membawa dampak perubahan yang fundamental dalam berbagai bidang dan nilai kehidupan yang tentunya akan memberi konsekuensi dan pengaruh bagi manusia sebagai komponen dalam kehidupan.
Pada dasarnya manusia sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain. Karena itu, timbul suatu hasrat dalam kehidupan masyarakat untuk hidup teratur yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur bagi orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Perkembangan dan perubahan ini yang menyebabkan dalam masyarakat terjadinya kondisi yang tidak menentu karena persaingan yang semakin meningkat dalam kehidupan masyarakat.
Di dalam kehidupan masyarakat yang sekarang ini, banyak faktor yang menimbulkan terjadinya
tindakan kriminal tegas aktifis yang berjuluk kumis beracun,
di antaranya peredaran minuman beralkohol yang secara legal dan ilegal, di mana masyarakat dengan mudah dapat mendapatkan minuman beralkohol. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas dalam masyarakat.tegasnya,
Dalam kehidupan ini, kita sering menjumpai jenis minuman beralkohol yang bermacam-macam merek produksinya di masyarakat. Namun, pada dasarnya peredaran minuman beralkohol dibagi dua yaitu minuman bealkohol yang legal dengan minuman beralkohol ilegal, yang di mana minuman beralkohol legal mendapat izin dari dinas pariwisata sedangkan minuman beralkohol ilegal tidak mempunyai izin dari dinas pariwisata seperti minuman tradisional yang biasa disebut “ ballo ”.
Minuman tradisional yang seperti inilah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada di daerah-daerah termasuk salah satunya yang ada di Kabupaten situbondo.
Hartadi selaku aktifis,di Situbondo,dengan julukan kumis beracun ini,mengatakan Adapun salah satu penyebab seseorang melakukan tindak pidana kejahatan yaitu karena individu atau kelompok dengan bebasnya mengkonsumsi minuman beralkohol. Kejadian seperti ini biasa terjadi di dalam masyarakat disebabkan karena lemahnya sanksi yang ada di masyarakat tegas aktifis Sh.
Salah satu dampak modernisasi dari faktor sosial-ekonomi baru ini cukup nyata di tengah masyarakat kita adalah penyalahgunaan minuman-minuman keras. Minuman beralkohol apabila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Penyalahgunaan minuman beralkohol saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di masyarakat dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme di kalangan masyarakat.
Maka berdasarkan dari pertimbangan itu, Pemerintah Kabupaten situbondo,membentuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol yang bertujuan untuk memberantas peredaran minuman beralkohol.
Peraturan daerah (PERDA) yang ada di kabupaten situbondo ini tidak hanya difokuskan kepada pengedaran minuman beralkohol tetapi peraturan daerah ini juga berlaku kepada yang mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam memproduksi minuman beralkohol. Sebagaimana diatur di dalam peraturan daerah yang ada di kabupaten situbondo sesuai dengan pasal 1 ayat (5), yang berbunyi[1] :
“ Pengedaran minuman beralkohol adalah memproduksi minuman beralkohol, didistribusikan, diperdagangkan, diperjual-belikan, dan atau dikonsumsi.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten situbondo untuk menjadikan Kabupaten situbondo yang Unggul, Maju, Mandiri dan Religius tidak main-main”
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahannya yaitu Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 terhadap peminum dan pedagang minuman beralkohol di Kabupaten situbondo,dan Bagaimana keberhasilan penerapan sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 terhadap pedagang dan peminum minuman beralkohol tegas aktifis perjuangan rakyat (69).