Situbondo, 12 Juni 2024 – Aktivis muda di Kabupaten Situbondo, Dwi Atmaka, S.Pd., selaku Ketua LSM Koreksi, mengungkapkan adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Situbondo.
Menurut Dwi Atmaka, salah satu lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin adalah Tambang SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) milik PT. MDL di Desa Gunungmalang, Kecamatan Suboh. Selain itu, terdapat juga Tambang SIPB milik CV. EKS di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, serta Tambang milik PT. GJM di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
“Aktivitas penambangan ini membuat hilir mudik dump truck di wilayah barat Kabupaten Situbondo, terutama terkait dengan pembangunan proyek strategis Tol Probolinggo-Situbondo sangat ramai,” jelas Dwi Atmaka.
Aka panggilan akrabnya menyatakan bahwa aktivitas penambangan yang terjadi di salah satu Kecamatan Suboh tidak memiliki izin administrasi yang lengkap. Hal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami akan segera melayangkan surat ke Dinas terkait (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk meminta pencabutan izinnya karena tidak prosedural serta mengabaikan kewajiban-kewajiban sebelum beroperasi. Kami juga meminta APH (Aparat Penegak Hukum) dan DPR untuk Tidak Tutup mata, menindak tegas dan memberantas tambang ilegal di Situbondo,” tegas Aka yang sekaligus pemilik Media Arjuna News ini.
“Selain masih belum diketahui apakah UKL-UPL nya sudah diselesaikan apa belum, apakah sudah menyetor PAD (Penghasilan Asli Daerah) ke Kabupaten Situbondo dan juga Andalalin juga sudah diselesaikan apa belum, tentunya menjadi perhatian dinas terkait. Hal ini juga peran APH, Dinas Terkait (ESDM Propinsi, Dishub, DLH, DPRD Kabupaten) kurang tegasnya membrangus tambang SIPB yang belum melengkapi ijinnya”, katanya.
“Perlu juga diketahui tujuan kami sebagai putra daerah, agar Pajak Proyek TOL dari pertambangan bisa maksimal. Ibarat Kabupaten serta putra daerah biar bagian rejeki juga dari PAD yang masuk. Apakah APH, dinas terkait, dan DRPD Situbondo pura-pura tutup mata, lantaran akrifitas ini sudah berjalan cukup lama”, tandas Aka.
Saat hendak mengkonfirmasi pemilik Tambang SIPB PT. MDL di Desa Gunungmalang, Kecamatan Suboh, dan Tambang SIPB CV. EKS di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, pihak redaksi sulit untuk menemui mereka hingga berita ini diterbitkan. (Red)