Situbondo – Proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Kelurahan Dahuwan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Di lingkungan Dam menuai kritik dari aktivis LSM Penjara Indonesia, Gafur. Proyek yang bersumber dari APBD 2024 dengan nilai kontrak Rp134.965.487 dan dikerjakan oleh CV Surya Nugraha ini dikecam karena papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Menurut Gafur, seharusnya papan informasi dipasang sebelum pekerjaan dimulai agar masyarakat mengetahui anggaran yang digunakan dan pekerjaan apa yang akan dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.ujar Gafur
“Masalahnya sekarang banyak kontraktor yang ugal-ugalan. Pihak Dinas PUPP seharusnya menegur pihak kontraktor yang tidak patuh aturan itu. Papan informasi harus dipasang dulu, biar masyarakat tahu yang dikerjakan itu dari apa dan berapa anggarannya,” tegas Gafur kepada media Brantas News.
Proyek rehabilitasi jalan lingkungan sepanjang 210 meter di Kelurahan Dahuwan di lingkungan Dam ini merupakan kegiatan bina marga jalan Baluran Situbondo yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Dinas PUPP Kabupaten Situbondo diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek yang dikerjakan, agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga dengan baik.Dan Gafur selaku aktifis LSM penjara indonesia akan melakukan audensi apabila pihak PUPP tetap lalai dalam kegiatan nya , pungkasnya. (Red)