Dugaan Proyek Normalisasi di Desa Wonokoyao Penuh Kejanggalan

brantasn | 11 August 2024, 07:48 am | 189 views
 
Situbondo | Brantasnewsonline.com – Sebuah proyek normalisasi di Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga memiliki banyak kejanggalan. Hal ini terungkap setelah seorang operator exavator yang terlibat dalam proyek tersebut, mengungkapkan keprihatinannya kepada, Gafur salah satu anggota LSM penjara indonesia DPC kab. Situbondo.
 
Berdasarkan keterangan operator, ia tidak diberikan gambar yang jelas terkait dengan pekerjaan proyek tersebut. Ketika Aktifis muda Gafur mengkonfirmasi hal ini kepada operator, Gafur menduga bahwa kelalaian ini berasal dari konsultan perencana dan juga dinas terkait yang diduga “tutup mata” terhadap proyek ini.
Dan ketika Gafur bersama awak media BRANTAS NEWS berada di lapangan tidak ada satupun pengawas, ataupun mandor di lapangan,jelas Gafur 
 
“Setelah operator exavator tersebut mengatakan Saya tidak diberikan gambar yang jelas terkait pekerjaan ini mas .jelas operator kepada Gafur, Dan Gafur menduga bahwa ini merupakan kelalaian dari konsultan perencana dan juga dinas terkait yang diduga tidak memperhatikan dengan baik,” ujar Gafur 
 
 
Gafur aktifis muda, juga mengatakan bahwa papan informasi juga tidak ada, Kasus ini semakin menambah daftar proyek-proyek yang diduga penuh dengan kejanggalan di wilayah Kabupaten Situbondo. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dan menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan kejanggalan dalam proyek normalisasi di Desa Wonokoyao tersebut.
 
Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden(Perpres) nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan. 
 
Dan dinilai tidak mengindahkan undang-undang Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). (Red)
Berita Terkait
error: