Lebih lanjut, Gafur menyatakan bahwa pihak Dinas juga tidak pernah memberikan teguran yang tegas kepada pekerja yang tidak mematuhi aturan K3. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan, mengingat keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah hal yang vital dalam setiap proyek pembangunan.
Pihak LSM Penjara berencana untuk melakukan gugatan terkait dugaan pelanggaran K3 dalam proyek rehabilitasi saluran tersier ini. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil temuan ini dan memastikan bahwa seluruh proyek yang menggunakan anggaran publik dapat diselenggarakan dengan memperhatikan standar K3 yang berlaku.ucap Gafur,
Dari kelalaian ke pengawasan dinas terkait banyak pekerjaan di Situbondo yang kurang memenuhi standar, pungkas aktifis Gafur. (Red)