Aktivis LSM Gugat Proyek Rehabilitasi Saluran Tersier di Situbondo Atas Dugaan Pelanggaran K3

brantasn | 8 August 2024, 13:19 pm | 122 views
 
Situbondo | Brantasnewsonline.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Gafur, menyuarakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran tersier di Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Proyek senilai Rp 382.433.754,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 dan dikerjakan oleh CV NADJA berdasarkan kontrak nomor 610/405/K/DAU/431.303.2/2024 ini diduga telah mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja.
 
08 Agustus 2024 Gafur mengungkapkan bahwa meskipun para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), namun pengawasan dan penegakan K3 dari pihak Dinas terkait dinilai mengabaikan. “Tim pengawas seharusnya mengawasi seluruh pekerja dengan ketat, namun tim dari dinas terkait  terlihat lalai dalam menjalankan tugasnya,” ujar Gafur.
 
 
Lebih lanjut, Gafur menyatakan bahwa pihak Dinas juga tidak pernah memberikan teguran yang tegas kepada pekerja yang tidak mematuhi aturan K3. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan, mengingat keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah hal yang vital dalam setiap proyek pembangunan.
 
Pihak LSM Penjara berencana untuk melakukan gugatan terkait dugaan pelanggaran K3 dalam proyek rehabilitasi saluran tersier ini. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil temuan ini dan memastikan bahwa seluruh proyek yang menggunakan anggaran publik dapat diselenggarakan dengan memperhatikan standar K3 yang berlaku.ucap Gafur,
 
Dari kelalaian ke  pengawasan dinas  terkait banyak pekerjaan di Situbondo yang kurang memenuhi standar, pungkas aktifis Gafur. (Red)
Berita Terkait
error: