Wahyudi Datangi Polres Situbondo, Guna Menanyakan Informasi  Pelaporan Pengancaman

brantasn | 10 May 2024, 02:32 am | 100 views
Situbondo | brantasnewsnasional.com – 8 Mei 2024 – Wahyudi,, mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Situbondo pada hari Rabu untuk menanyakan perkembangan  laporan pengancaman, kepada Wahyudi, oleh Kepala Desa Jatisari, Rahyudi. Pengancaman tersebut diduga dilakukan melalui percakapan WhatsApp.
 
Sebelumnya, berita mengenai seorang wartawan yang diduga diancam akan disembelih oleh seorang Kepala Desa di Situbondo telah menjadi viral. Dalam upaya untuk menegakkan keadilan, Wahyudi dan kuasa hukumnya, Welly Kurniawan, SH, seorang advokat senior, melaporkan Kepala Desa Jatisari atas dugaan pengancaman pembunuhan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pers.

Berani Ungkap Tuntas✍️ || BRANTAS NEWS NASIONAL || www.brantasnewsnasional.com

Dalam pertemuan dengan petugas kepolisian, Wahyudi mengemukakan keinginannya untuk mendapatkan informasi terkait penanganan laporan dan pengaduannya. Ia sangat berharap agar penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wahyudi juga menyoroti perlindungan yang seharusnya diberikan kepada para jurnalis, yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18a. Sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada publik, jurnalis sering kali dihadapkan pada tantangan dan risiko di lapangan saat meliput berita serta mengungkapkan kebenaran kepada masyarakat,

Hadir Kembali‼️Media Brantas News Nasional‼️Berani Ungkap Tuntas ✍️‼️

Setelah di konfirmasi Wahyudi, oleh media Berantas News Wahyudi mengatakan Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat peran penting jurnalis dalam mendemokrasikan informasi dan menjaga kebebasan pers. Dan juga pihak berwenang diharapkan bersama-sama menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan memberikan perlindungan yang tepat bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. (Red)
Berita Terkait
error: