LSM Perjuangan Rakyat Kecam Atas Perampasan ID Card Wartawan Di Pelabuhan Panarukan

brantasn | 20 August 2024, 14:16 pm | 297 views
Situbondo | Brantasnewsonline.com – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Pelabuhan Panarukan tempat penyeberangan angkutan barang, Kabupaten Situbondo, di mana seorang wartawan dari salah satu Anggota Media Arjuna News mengalami perampasan KTA (Kartu Tanda Anggota) oleh oknum satpam.
 
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak asasi warga negara.
 
Berdasarkan Pantauan Media Brantas News, Pada 20 agustus 2024  yang diperoleh. Peristiwa ini bermula saat salah satu anggota Media Arjuna News hendak melakukan klarifikasi di pintu masuk pelabuhan untuk mengirim barang bahan kayu meubelier, namun tidak diperbolehkan lantaran surat-suratnya kurang dari surat keterangan desa.
 
Namun setelah itu dilengkapi dan bisa dikirim ke kapal pengiriman barang. Barang jadi untuk meubelier yang juga merupakan anggota Arjuna News bergerak di bidang meubelier ini ingin mengirim melalui Pelabuhan Panarukan.
 
Kemudian hendak klarifikasi dengan memvideo ingin menanyakan apa saja yang menjadi aturan kenapa sebelumnya dibolehkan, namun kenapa kali ini tidak dibolehkan. Hal inilah wartawan Arjuna News mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan. Bahkan parahnya lagi, ketika sudah mengenalkan dari rekan-rekan media justru KTA milik Arip Budiman dirampas atau diamankan oleh oknum satpam yang merupakan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
 
Tindakan oknum satpam ini telah melanggar pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang melarang penyensoran terhadap pers nasional dan menjamin hak pers untuk melakukan peliputan dan penyebaran informasi. Selanjutnya, pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menetapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 tersebut.
 
Menanggapi insiden tersebut, Tim Arjuna News dan LSM Perjuangan Rakyat Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor Syahbandar Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur untuk klarifikasi dan konfirmasi kebenarannya.
 
Ditemui langsung oleh pegawai KSOP Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan, Antonius Iwan H., S.Sos., dan Joko Herwanto selaku Koordinator Wilker Besuki di Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Panarukan. Selasa, (20/08/2024).
 
Dalam kesempatan itu, Pihak Kesyahbandaran Pelabuhan Panarukan meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin, (19/08/2024) malam sekitar pukul 19.47 WIB dan akan memperbaiki pelayanannya ke depan.
 
Rachmad Hartadi selaku Ketua Umum LSM perjuangan rakyat dan Pimpinan Redaksi Arjuna News, Dwi Atmaka mengecam dan protes keras atas perlakuan oknum satpam hingga menyita KTA anggotanya.
 
Mereka mendesak pihak yang berwenang yakni APH dan Dewan Pers, untuk segera menindaklanjuti insiden ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.
 
“Selain itu, upaya advokasi dan solidaritas dengan komunitas pers juga gencar dilakukan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjamin di wilayah SITUBONDO”, ujarnya.
 
Masyarakat berharap, insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia.
 
Dwi Atmaka ditempat yang sama, menyampaikan bahwa, “Perlakuan yang dilakukan oleh oknum satpam itu sudah melebihi kewenangannya sangat disayangkan. Tidak melayani dengan humanis, saya pastikan bilamana tidak ada perbaikan ke depan kami akan adukan sesuai hukum yang berlaku”, tandasnya.
 
“Karena Pers adalah profesi yang mulia bagi rekan rekan saya yang dilindungi oleh Undang Undang dan sebagai Pilar ke 4 Demokrasi”, pungkasnya. (Red)
Berita Terkait
error: