Situbondo | Brantasnewsonline.com – Aktifis LSM penjara indonesia Gafur,mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam proyek rehabilitasi saluran tersier di Kecamatan Situbondo. Berdasarkan pantauan media Brantas news dan LSM Penjara Indonesia, 5 Agustus 2024 pekerjaan tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi .
Menurut Gafur, proyek tersebut YANG Bernilainya Rp 362.433.754,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 ini diduga menggunakan batu paras sisa yang seharusnya di ganti dengan batu kali,,Malah batu paras sisa yang di pasang, apakah itu sesuai dengan spesifikasi.?? Tutur Gafur
Menurut Gafur, aktivis LSM Penjara Indonesia dan juga komunitas pemerhati Situbondo (KPS) pihak pelaksana pekerjaan, CV. NADJWA,
Setelah di konfirmasi Pihak pelaksana mengakui bahwa batu yang digunakan memang berasal dari sisa batu paras lama.jelas Gafur,kepada media Brantas,
Hal ini jelas bertentangan dengan spesifikasi yang seharusnya. Ini sangat mengecewakan.
Proyek yang dibiayai dengan uang rakyat diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. tegas Gafur.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Situbondo dapat segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurut Gafur, “Kami akan mendesak agar pemerintah melakukan audit dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran publik dalam proyek-proyek di Situbondo”, pungkasnya. (Red)