Situbondo, 4 Agustus 2024 – Proyek jalan hotmix di Kabupaten Situbondo, yang didanai dari APBD 2024 dengan anggaran Rp. 446.128.500,-, kini menjadi sorotan publik akibat dugaan penyelewengan.
Menurut pemantauan media Brantas News 4 Agustus 2024 bersama Dwi Atmaka S., S.Pd., atau yang dikenal sebagai Ketua LSM Koreksi (Aka ) Situbondo, “Ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu temuan mencolok adalah ketebalan lapisan aspal yang tidak memenuhi standar, hanya sekitar 3-4 cm saat gembur dan menyusut menjadi 2 cm saat dipadatkan, jauh dari harapan minimum 5 cm”, sebut Aka.
Lebih lanjut, pekerjaan dilakukan tanpa menggunakan stik pengukur ketebalan, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya untuk meraup keuntungan dengan mengurangi volume material. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Selain itu, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga terabaikan, menempatkan pekerja dalam risiko tinggi.
Melihat situasi ini, media Brantas News dan LSM Koreksi berencana melaporkan temuan tersebut kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada perbaikan dari pihak kontraktor, CV. Padang Temaram. Upaya ini diambil guna memastikan transparansi, serta memberantas potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan PP RI Nomor 43 tahun 2018.
“Hingga saat ini, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak kontraktor masih belum membuahkan hasil, sementara kualitas jalan yang kasar dan ketebalan hotmix yang di bawah standar semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek jalan Hotmix tersebut”, pungkasnya. (Tim/Red)