Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal

brantasn | 29 July 2024, 15:02 pm | 68 views
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menggelar operasi gabungan.
 
Hasil dari operasi tersebut menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Asep Munandar, Kepala Bea Cukai Jember, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
 
Dalam konferensi pers, Asep Munandar mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 34.816 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai 48 juta rupiah, dengan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah.
 
Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap satu orang tersangka berinisial “PY” selaku pemilik rokok ilegal tersebut. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Jember telah mulai menyidik perkara ini dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Sekretaris Dinas Satpol PP, Akhmad Purwadi, menambahkan bahwa sinergi antara Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana cukai, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang resmi.pungkasnya
(redaksi Brantas)

 

Berita Terkait
error: