Situbondo | Brantasnewsnasional.com – proyek perbaikan jalan lingkungan di Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur telah menuai sorotan dari masyarakat. Proyek dengan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 178.176.197 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Sabtu, (27/07/2024).
Menurut Dafid Hariyono, seorang aktivis LSM penjara ,batu yang seharusnya ditaburi dengan lapisan aspal dan pasir, justru hanya ditutup dengan hamburan tanah. Dafid Hariyono menyatakan bahwa proyek tersebut banyak mengalami penyimpangan.dan juga saya paham terkait dengan proyek lapen tersebut, ucap Dafid haryono kepada MEDIA Brantas ini,
“Dan Dafid mengecam,kepada proyek² dan juga kontraktor,Jangan sekali-kali para kontraktor mempermainkan uang negara yang di dapatkan dari pajak rakyat. Saya selaku pemerhati akan bertindak dan akan melakukan pelaporan tegas atas temuan ini,” tegas Dafid
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Aira Utama dengan nomor kontrak 620’/292, SPK, APBD/431,303,3/2024. Namun,dalam pantauan media Brantas dan LSM penjara indonesia pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya,
sehingga menuai kritik dan kecurigaan dari masyarakat,Desa setempat
Setelah mengkonfirmasi pihak dari media Brantas News kepada pihak CV Aira Utama Melalui via telepon,
“Pihak CV tidak merespon,dan tidak mengangkat telepon, pihak dari CV. Aira Utama juga belum memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan ini. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. (Bersambung/Red)