Jawa Timur Bebaskan Pajak Daerah Selama Agustus 2024 untuk Memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI

brantasn | 16 July 2024, 03:33 am | 144 views
Situbondo | Brantasnewsnasional.com – Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selasa, (16/07/2024).
 
Saat di konfirmasi oleh media Brantas News, Tofan, menyampaikan saat pembagian brosur di tempat-tempat umum salah satunya di Pasar Mimbaan (Pasmim) Baru, ia mengatakan bahwa, “Iya benar, kegiatan hari ini pembagian brosur berkaitan Pembebasan Pajak Kendaraan. Dan saya hanya perwakilan dari Samsat Situbondo,cJawa Timur “.
 
Dan Tofan menuturkan kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Terdapat tiga poin utama dalam kebijakan ini,mas,jelas Tofan atpel,di Samsat Situbondo yaitu:
 
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
3. Pembebasan PKB Progresif.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk meminta dukungan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pembebasan pajak serta ketersediaan material dan layanan yang memadai.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur berharap bahwa kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur di saat memperingati kemerdekaan Indonesia. Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. (Red)
Berita Terkait
error: