Brantas News Nasional,Pada 24 Desember 2024, sebanyak 280 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, sebagai bagian dari Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan tahap kedua dari total 489 sertifikat yang telah didaftarkan dalam program yang diinisiasi oleh pemerintah ini.
Haji Saiful Iman, Kepala Desa Kotakan, menjelaskan kepda Media Ini, bahwa program PTSL sangat penting bagi masyarakat. “Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan yakin akan kepemilikan tanah mereka,
yang juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut,” tuturnya.
PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan tanah yang lebih efisien. Penyerahan sertifikat ini menjadi tidak penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Kerja sama yang solid antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo dan masyarakat setempat diharapkan dapat memperkuat program PTSL, memberikan manfaat yang lebih luas, dan mendukung ketahanan sosial serta ekonomi di desa-desa. Dengan program ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penguatan hak atas tanah.PungkasnyaLangkah Strategis Menuju Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat