Situbondo Terjajah Penambang Illegal Suplay Galian C ke Proyek Tol Probowangi, Berdampak Pada PAD Nol Zero

brantasn | 14 June 2024, 04:03 am | 211 views
 
Situbondo | Brantasnewsnasional.com – Wilayah barat Situbondo tengah dilanda masalah penambangan ilegal yang dilakukan oleh para penambang dari luar kota. Mereka enggan membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah setempat, sehingga memberikan dampak signifikan pada pendapatan daerah
 
Aktivitas penambangan galian C,  yang diduga ilegal, seperti PT. TK MLY di Desa Kalianget-Banyuglugur, PT. GJM di Desa Lubawang-Banyuglugur, CV. EKS di Desa Kalimas-Besuki, dan PT. MDL di Desa Gunungmalang-Suboh, masih bebas beroperasi dan menyuplai material untuk proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Tol Probowangi. Potensi pendapatan untuk daerah dari aktivitas ini sangat besar.
 
Berdasarkan investigasi Ketua LSM Koreksi Dwi Atmaka S., S.Pd. yang diterima, kelompok penambang ini telah beroperasi secara liar di sejumlah di wilayah barat Situbondo. Mereka di duga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan penambangan di area tersebut. Selain itu, mereka juga tidak mau membayar pajak dan retribusi daerah yang seharusnya menjadi kewajiban mereka.
 
“Kehadiran penambang ilegal ini sangat merugikan wilayah kami. Yang mana sebagai asli putra daerah sangatlah marah atas kondisi seperti ini, lebih lebih PAD Nol Zero”, geramnya.
 
Mereka mengambil sumber daya alam kami tanpa memberi kontribusi apa-apa ke daerah. Ini tentu saja berdampak besar pada PAD Situbondo,” ucap Aka kepada media Brantas News.
 
Pihak pemerintah daerah di minta  melakukan upaya penertiban dan penindakan terhadap praktik penambangan liar ini. 
 
Masyarakat setempat juga menyatakan keprihatinan mereka terhadap maraknya kegiatan penambangan ilegal ini. Mereka khawatir bila dibiarkan berkelanjutan, akan merusak lingkungan dan mengancam kehidupan warga di sekitar area penambangan.
 
Sebelumnya, Heri S., Kabid P3SIPD Bapenda Situbondo, telah mengklarifikasi bahwa dari semua tambang SIPB di wilayah barat, tidak ada satu pun yang menyetorkan pajak daerah. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Tim Arjuna dan LSM Koreksi Situbondo. Hal ini segera kami tindak lanjuti ke lapangan untuk menarik pajak retribusi di bidang pertambangan,” kata Heri pada Rabu (12/06/2024).
 
“Iya, dari sejumlah tambang SIPB yang disebutkan tadi (Tim Arjuna dan LSM Koreksi), tidak ada satu pun yang masuk ke PAD Situbondo. Hanya SIPB di Desa Bugeman (CV. Alam Barokah Jaya) yang dalam tiga bulan terakhir tahun 2024, dari bulan Maret, menyetorkan kurang dari Rp. 5 juta rupiah,” tambahnya.
 
Aka, panggilan akrabnya yang juga pemilik Media Arjuna News, menegaskan, “Kami akan melaporkan hal ini ke APH dan Dinas Terkait. Kami meminta agar aktivitas tambang dihentikan dulu sebelum perizinannya lengkap dan sudah membayar PAD ke daerah.”
 
“Kami juga akan melaporkan ke ESDM Provinsi agar izinnya dicabut karena tidak prosedural dan mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebelum beroperasi,” sambungnya.
 
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan aktifitas ini sudah menyuplay materialan di Proyek Tol Probowangi”, ungkap Aka.
 
(Foto: Aka Arjuna, Dwi Atmaka S., S.Pd. Ketua LSM Koreksi Situbondo akan segera laporkan temuannya ke APH dan ESDM Propinsi atas aktifitas Tambang SIPB yang tidak taat setor pajak. Red).
 

Karena ini bertentangan dengan aturan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni;

1. SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) diberikan untuk usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;

2. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalamnegeri;
c. koperasi; atau;
d. perusahaan perseorangan;

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atauuntuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Red)

Berita Terkait
error: