Di tengah wacana reformasi sistem pemilihan umum di Indonesia, muncul usulan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak setiap dua tahun. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat hubungan antara partai politik dan masyarakat, serta memastikan proses demokrasi yang lebih inklusif dan berkualitas.
Djayadi Hanan, Ketua Program Doktoral Ilmu Politik di Universitas Islam Internasional Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, menyatakan bahwa keserentakan pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurutnya, ada beban pemilihan yang sangat besar yang harus dipertimbangkan dalam proses ini.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia, sehingga dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel.