Brantas news Nasional_Situbondo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah dihebohkan oleh skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum kepala desa. Peristiwa penggerebekan yang terekam dalam sebuah video viral telah mencoreng nama baik desa dan menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, mengecam keras tindakan kepala desa tersebut. “Ini sudah mencoreng nama baik desa dan juga nama kepala desa se Kabupaten Situbondo. Seorang pemimpin seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ujarnya.
Seorang warga Desa Kertosari,yang Ber inisial P, juga mengekspresikan rasa kecewa. “Saya sebagai warga masyarakat sangat kecewa. Seorang pemimpin seharusnya bisa memberikan contoh yang baik,” tegasnya.
Bahkan menyatakan bahwa dirinya dan keluarga tidak akan memilih kepala desa yang melakukan tindakan seperti itu. “Ini sangat memalukan. Seorang pemimpin tidak pantas digerebek karena masalah perselingkuhan,” ujarnya.
Peristiwa ini telah memicu tuntutan dari berbagai pihak agar oknum kepala desa tersebut mundur dari jabatannya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil.
Dalam konteks skandal ini, beberapa undang-undang yang dapat dijadikan rujukan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 29 Menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban untuk menjaga nama baik dan melaksanakan tugas dengan baik.(2.) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan,
Pasal 5 Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk tidak mengalami perlakuan yang merugikan terkait dengan gender, termasuk dalam posisi kepemimpinan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 Mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain, yang dapat berhubungan dengan video viral yang beredar.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala desa tersebut dan menjaga integritas kepemimpinan di daerahnya.(Tim)