BRANTAS NEWS NASIONA SAMPANG, 12 Desember 2024,Kepala desa (Kades) berinisial MJ di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi dijebloskan ke penjara karena dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp260 juta. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampang sebagai langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus tersebut.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, memberikan keterangan mengenai penahanan MJ, yang dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait penyalahgunaan anggaran BLT-DD. Fadilah menegaskan, “Berkas kedua tersangka, yakni kades dan bendahara desa, akan segera dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.”
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa, terutama dalam program-program bantuan sosial yang seharusnya mendukung masyarakat yang membutuhkan. Kejaksaan Negeri Sampang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Dengan penahanan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pejabat desa lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.(RD)