Situbondo, Brantas news Nasional,25 November 2024 Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon 01 telah melaporkan dua kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo akibat dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi pada kampanye terbuka Paslon 02 di Lapangan Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Rabu, 21 November 2024.
Kuasa hukum Paslon 01, Hendriyansa, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Seliwung yang berinisial F diduga berkampanye dengan menggunakan atribut badut di lokasi acara. “Oknum kepala desa tersebut terlihat mengenakan atribut kampanye saat berlangsungnya kampanye Akbar Paslon 02,” ungkap Hendriyansa.
Tidak hanya itu, Kepala Desa Mojosari yang berinisial D juga dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kampanye tersebut. “Bukti-bukti terkait kedua kasus ini telah kami serahkan ke kantor Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tambahnya,
Ketua Bawaslu Situbondo, Farid Mak’ruf, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari materi laporan secara mendetail. “Kami belum mengetahui sepenuhnya materi laporan, tetapi secara garis besar, laporan terkait Kepala Desa Seliwung dan Mojosari memang sudah kami terima. Saat ini, kami sedang melakukan kajian mekanisme untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur formil dan materiil,” jelas Farid.
Farid menambahkan bahwa jika laporan tersebut belum memenuhi salah satu unsur, pihaknya akan meminta pelapor untuk melengkapi bukti. “Jika sudah memenuhi syarat, laporan akan kami registrasi dan tindak lanjuti. Kami memberikan waktu dua hari untuk proses ini sebelum memutuskan langkah berikutnya,” tegasnya.
Selain laporan resmi, dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Seliwung juga telah menjadi temuan Bawaslu. Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kapongan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap insiden tersebut. “Kami sedang memastikan fakta-fakta di lapangan terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tersebut,” ujar Farid.
Kuasa Hukum 01 berharap Bawaslu dapat memberikan kepastian hukum terkait laporan ini. “Kami menunggu tindakan tegas dari Bawaslu untuk memastikan integritas proses pemilu tetap terjaga,” pungkas Hendriyansa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala desa sebagai aparatur pemerintah yang seharusnya netral dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelidikan dan keputusan Bawaslu akan menjadi ujian penting bagi penegakan aturan kampanye di Indonesia.
Kuasa hukum Paslon 01 Hendryansa, mengatakan Di Dalam ,
1. Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 Mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan/atau aparatur negara dalam kampanye.
2. Pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017 Menetapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Laporan ini mencerminkan pentingnya netralitas aparatur pemerintah dalam proses demokrasi dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam penegakan hukum pemilu ke Pungkasnya