Kepala Desa Buduan, Divonis 3 Bulan Penjara Dengan masa Percobaan 

brantasn | 25 November 2024, 12:45 pm | 182 views

SITUBONDO, Berita Brantas– Zainal Abidin, yang akrab disapa Haji Hosen, Kepala Desa Buduan di Kecamatan Suboh Kabupaten situbondo, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan, serta denda sebesar Rp 5.000. Vonis tersebut diajukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, setelah terbukti melanggar aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sidang yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024 menarik perhatian publik dan menyoroti isu netralitas pejabat publik.

Proses hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 200/Pid.Sus/2024 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis, SH, MH, dengan dukungan anggota majelis hakim Gede Karang, SH, MH, dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH, MH. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Haji Hosen secara sah dan berjanji telah melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, yang dianggap merugikan paslon lainnya.

Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, menjelaskan bahwa pelanggaran ini berawal dari sebuah video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen. Video tersebut awalnya dikirim secara pribadi kepada Haji Ishaq, tetapi kemudian diunggah sebagai status WhatsApp. Tindakan ini menimbulkan persepsi bahwa Haji Hosen mendukung salah satu paslon.

“Terdakwa menyadari kesalahannya dan berusaha meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut telah menyebar luas dan dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu kandidat,” ungkap Agung.

Dalam pengambilan keputusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:

Pengakuan jujur ​​dari penipu mengenai kesalahannya.

Peran penting Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

– Pendekatan hukuman yang bersifat mendidik, bukan hanya sebagai bentuk hukuman.

“Pemidanaan ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku penipuan, bukan sekadar untuk memberikan efek jera,” tambah Agung.

Putusan ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, mengingat posisi Haji Hosen sebagai pemimpin desa yang diharapkan menjaga netralitas selama proses Pilkada. Hukuman percobaan ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum terjadi, ada upaya untuk mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Majelis hakim berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama selama masa kampanye. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya integritas dalam jabatan publik di Indonesia, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Berita Terkait
error: