Brantas news Nasional Jakarta, 15 November 2024Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami kasus suap yang melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terjerat dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Zarof, yang memiliki uang dan emas senilai Rp 1 triliun, mengaku tidak mengingat asal muasal harta tersebut, yang diklaim sebagai hasil pengurusan perkara di MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik tengah menyelidiki hubungan dan komunikasi antara Zarof dan tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus suap tersebut, terkait perkara Ronald Tannur.
“Zarof Ricar masih irit bicara. Padahal, ia adalah sumber informasi mengenai nama-nama yang terlibat. Seharusnya ia memberikan keterangan yang jelas. Namun, penyidik akan terus berupaya mendalami dan mencari bukti lain untuk menguatkan kasus ini,” ungkap Harli kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah hakim dan mempertanyakan integritas sistem peradilan di Indonesia. Penyidik diharapkan tidak hanya bergantung pada pengakuan Zarof, tetapi juga mengumpulkan bukti-bukti lain yang dapat memperkuat penyelidikan.
Ke depannya, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan ini dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menangani kasus yang mencoreng wajah lembaga peradilan.