Brantas news Nasional, Perebutan rumah warisan di Surabaya, Jawa Timur, berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang ibu dan anaknya pada Kamis malam, 14 November 2024. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menahan Andy Surotrinoto (68) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut keterangan polisi, Andy diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian adiknya, Sundari Hartatik (60), dan keponakannya, Cynthia Kartika Tjandra (34). Kejadian ini terjadi di kawasan Sukomanunggal dan dipicu oleh sengketa warisan yang berkepanjangan dalam keluarga.
Kepala Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Komisaris, menjelaskan, “Tadi malam, setelah olah tempat kejadian perkara, pelaku kami bawa untuk diserahkan ke Polrestabes Surabaya.”
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat setempat terkejut dengan insiden ini, menunjukkan betapa sengketa warisan dapat berujung pada tragedi yang menyakitkan.