Brantas news Nasional Jakarta, Dalam sebuah operasi besar, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti mencengangkan, yaitu 207 kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 418 miliar.
Operasi ini berlangsung di wilayah Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, di mana empat tersangka berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara unit-unit di Polda Metro Jaya, dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh, mulai dari sisi pasokan (supply) hingga permintaan (demand).
Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1,7 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak positif dari upaya pemberantasan narkoba bagi masyarakat.
Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus dilakukan. “Kami akan terus berkomitmen untuk #KonsistenTegakkanHukum dan berupaya semaksimal mungkin dalam mewujudkan Realisasi Asta Cita,” tegasnya.
Polri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam tindakan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.