Brantas news Nasional SITUBONDO, Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan ratusan slop rokok tanpa pita cukai saat melakukan patroli di pelabuhan Besuki pada Jum’at, 8 November 2024.
Ratusan slop rokok ini disita dari sebuah kapal yang sedang lego jangkar di pelabuhan. Petugas patroli mencurigai barang-barang yang diturunkan dari kapal dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang dimiliki oleh As (57), seorang warga desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, SIK, MIK, melalui Kasatpolairud, AKP Gede Sukarmadiyasa, SH, MH, menjelaskan bahwa patroli dilakukan untuk menyelidiki dan mengawasi distribusi barang ilegal lewat laut. Penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan di perairan Besuki. Saat pemeriksaan muatan kapal KLM Kangen Putra yang dinahkodai oleh Moh Soleh, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan rokok ilegal tersebut. Namun, berkat kesigapan personel Satpolairud di pelabuhan, pemilik rokok dapat ditemukan setelah ia turun dari kapal menuju pesisir.
Setelah pendataan barang bukti, yang terdiri dari berbagai merek rokok, pihak kepolisian yakin bahwa pelaku melanggar Undang-Undang Cukai. Ratusan slop rokok tanpa cukai beserta pemiliknya kemudian dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember, karena penyidikan tindak pidana cukai adalah kewenangan PPNS Bea dan Cukai.
“Selanjutnya, ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut diamankan bersama pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Polres Situbondo sebelum dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember,” tutup AKP Gede Sukarmadiyasa.(RED)