Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online

brantasn | 6 November 2024, 12:07 pm | 38 views

Brantas news Nasional Jakarta, 5 November 2024  Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya memblokir situs judi online, tetapi justru melindungi dan meraup keuntungan dari 1.000 situs judi. Hingga saat ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat warga sipil dan 11 pegawai Komdigi.

Tersangka diketahui mengoperasikan sebuah kantor satelit di Bekasi, Jawa Barat, dengan bayaran mencapai Rp 8.500.000 per situs yang dilindungi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Besar Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial AK sempat mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada akhir 2023, tetapi tidak lulus. Meski demikian, ia masih diberi kewenangan untuk menentukan situs judi online yang akan diblokir.

Wira menambahkan, dari total 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, hanya 4.000 yang dilaporkan untuk ditutup. Sementara itu, 1.000 situs lainnya dijaga agar terhindar dari pemblokiran dengan imbalan setoran rutin. Di kantor satelit tersebut, yang dikelola oleh tersangka AK, AJ, dan A, terdapat 12 orang pegawai yang bertugas sebagai operator dan petugas administrasi.

Para tersangka menggunakan aplikasi pesan instan Telegram untuk meminta setoran dari situs judi online, yang dilakukan setiap dua minggu sekali. Situs yang telah membayar akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran.

Kasus ini menunjukkan adanya kolusi dalam penanganan situs judi online, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.

Berita Terkait
error: