SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim merespon laporan masyarakat di media sosial terkait adanya penjualan minuman keras jenis arak diwilayah Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno menerangkan admin medsos Polres menerima laporan dari netizen yang isinya “Tolong ditindak lanjuti adanya penjual arak di daerah sekitar panji dan sekitarnya, sangat meresahkan warga sekitar, dan mempengaruhi anak anak wilayah Panji dan sekitarnya….”.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke fungsi Samapta dan Intelkam yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakakukan proses penyelidikan kebenarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Selanjutnya pada Jum’at 18 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib, Tim Gabungan Samapta dan Intelkam melaksanakan patroli penertiban peredaran minuman keras diwilayah Kecamatan Panji dan berhasil mengamankan puluhan botol arak di 2 lokasi berbeda. Disebuah warung jalan Mimbaan menyita 14 botol arak dan disebuah warung jalan Pemuda menyita 10 botol arak.
“Setelah dilakukan pendataan oleh petugas patroli, barang bukti miras diamankan ke Polres Situbondo dan penjualnya diproses sesuai hukum yang berlaku” terang Iptu Achmad Soetrisno
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan minuman keras. Dengan memberikan informasi dan ikut mengawasi lingkungan di sekitarnya.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada Kami, alhamdulillah sudah ditertibkan dan penjualnya diberi sanksi proses hukum agar ada efek jera tidak lagi menjual minuman keras” ucapnya