Bondowoso, 15 Oktober 2024 Perum Perhutani Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Situbondo. Kerja sama ini terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat.
Dalam acara penyerahan piagam penghargaan yang berlangsung di ruang dinas Kejari Situbondo, Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, menyerahkan penghargaan kepada Kejari Situbondo atas keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa lahan seluas 540,4 hektare yang melibatkan masyarakat desa Alas Tengah di wilayah RPH Sumbermalang BKPH Besuki. Penghargaan tersebut diterima oleh Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.
Misbakhul Munir mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kejaksaan atas dukungan yang diberikan dalam menyelesaikan masalah yang telah berlangsung sejak tahun 1966. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut demi kepentingan bersama.
Ginanjar Cahya Permana juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari manajemen Perhutani dan menegaskan kesiapan institusinya untuk terus bersinergi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh Perhutani.
Acara penyerahan piagam yang berlangsung dalam suasana ramah tamah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Adi Mulyono, Asisten Perhutani Kepala Baguan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Prajekan, dan Huda Hazamal, S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo.(Red)