SITUBONDO – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polsek Besuki mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) diwilayah Kecamatan Besuki.
Kali ini Polisi mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah barang bukti sebanyak 284 butir dan mengamankan seorang laki-laki asal Kecamatan Besuki MA (22) yang diduga kuat sebagai pengedar pil tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan pada Minggu 13 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 wib, Polsek Besuki menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat berupa Pil.
Seketika itu juga anggota Polsek Besuki berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya. Saat dilakukan penggeledehan didalam kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti Pil trex dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000.
“MA kemudian diamankan ke Mapolsek Besuki dan dibawa ke Polres Situbondo guna prose penyidikan lebih lanjut” ucapnya
Saat ini pelaku ditahan di Polres Situbondo, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada MA dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan