Situbondo, (2 Oktober 2024) Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Situbondo, Kasat Lantas Polresta Situbondo bersama Satpol PP mengadakan sosialisasi kepada para pedagang di sekitar lampu merah Cappore, Jalan Pemuda. Mereka mengimbau agar para pedagang menutup warung mereka paling lambat pukul 22.00 WIB, khususnya pada malam Minggu.
Himbauan ini bertujuan untuk menghindari lokasi tersebut menjadi tempat berkumpulnya/tongkrongan, pembalap liar, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurut salah satu anggota polisi yang dihubungi oleh Brantas News, imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang lebih aman bagi masyarakat pengguna jalan , UJARNYA
Namun, tidak semua pedagang sepakat dengan keputusan ini. Salah satu pedagang nasi yang berjualan di barat lampu merah mengungkapkan ketidaksetujuannya, “Kalau warung saya disuruh tutup jam sepuluh, saya tidak setuju. Masalahnya Saya mulai buka jam 19.00 WIB,” ujarnya kepada media ini.
Meski demikian, pihak kepolisian dan Satpol PP terus berupaya menjelaskan pentingnya kebijakan ini dengan cara yang ramah, menegaskan bahwa imbauan tersebut berlaku untuk seluruh pedagang di area tersebut. Dianggap sebagai langkah kebaikan bersama, diharapkan himbauan ini dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Dengan sinergi antara pihak berwenang dan pedagang, diharapkan Kota Situbondo dapat terus berkembang sebagai tempat yang aman dan menyenangkan bagi warga dan pengguna jalan,pungkasnya (Red)