Desa Kotakan, Situbondo*- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kotakan telah membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (CKPPS) sejak 17 hingga 28 September 2024. Pembukaan ini sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 mengenai perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum.
Ketua PPS Desa Kotakan, Anas Wijaya, menegaskan bahwa pembentukan KPPS dilakukan secara terbuka agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses ini. Anas, yang juga merupakan mantan aktivis PMII, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Kotakan untuk bergabung sebagai penyelenggara dalam Pilkada serentak 2024.
Hingga saat ini, jumlah pendaftar CKPPS telah mencapai 82 orang, melampaui kuota kebutuhan yang hanya 56 orang. Menanggapi kelebihan pendaftar, PPS akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku hingga proses penetapan KPPS.
PPS Desa Kotakan juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai tahapan Pilkada di setiap RT, RW, dan pengajian, sehingga masyarakat benar-benar memahami proses pemilihan. Anas mengajak seluruh masyarakat Desa Kotakan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 27 November 2024, guna memberikan hak suaranya untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati Situbondo.
“Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dengan sejuk dan damai,” ajak Anas. Dengan partisipasi aktif, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.(Red)