Warga Situbondo Geram: Warung Makan Beralih Fungsi Jadi Karaoke Ilegal dan Tempat Pesta Miras

brantasn | 26 September 2024, 14:32 pm | 277 views

 

Keberadaan sebuah warung makan di Jalan PB Sudirman, Karang Asem, Situbondo, kini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warung yang dikenal dengan nama Rawon Surabaya ini, yang sebelumnya  dikunjungi untuk menikmati kuliner, kini diduga beralih fungsi menjadi tempat karaoke ilegal dan pesta minuman keras (miras) mulai sore hingga malam hari.
 
Warga menginformasikan bahwa suara bising dari musik karaoke dan kerumunan orang yang datang untuk berpesta miras telah mengganggu ketertiban umum. Hal ini membuat lingkungan kota satri Pancasila di Situbondo kesannya menjadikan kota KAVE, Dan Hal ini menjadi tidak nyaman, hingga meningkatkan potensi terjadinya kerawanan sosial. 
 
Warga setempat mengatakan Kami merasa tidak aman dengan aktivitas yang berlangsung di pinggir Pantura ini. Suara bising dan kerumunan orang membuat kami khawatir,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Masyarakat telah berulang kali mengajukan keluhan kepada aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal ini. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan warung tersebut dan mengembalikan fungsi aslinya sebagai tempat makan.
 
Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah Situbondo berkomitmen untuk menyikapi keluhan warga. Kepala Dinas Perhubungan, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan lebih ketat. “Kami akan segera melakukan razia untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi ini,” ujarnya.
 
Warga berharap tindakan tegas dari pemerintah dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan mereka. Dengan adanya perhatian dari pemerintah, diharapkan warung makan dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya dan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang tanpa gangguan dari kegiatan ilegal. (Tim/Red)
Berita Terkait
error: